Karyawan berperan penting dalam memastikan keberlanjutan usaha Perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan dan pengembangan karyawan melalui praktik ketenagakerjaan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini disertai dengan sinergi yang baik antara Perusahaan dan karyawan untuk menunjang pertumbuhan yang berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Kesetaraan Gender dan Kesempatan Kerja
Perusahaan telah menerapkan asas non diskriminasi sejak berdiri dan berkembang hingga saat ini. Kebijakan Perusahaan meliputi penerimaan, penilaian kinerja, remunerasi, pengembangan karier, dan pelaksanaan tugas secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik. Kebijakan non diskriminasi juga menjamin setiap karyawan memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam meniti karier di Perusahaan.Remunerasi
Remunerasi diberikan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku berdasarkan fungsi dan kompetensi setiap karyawan. Faktor penentu remunerasi lainnya adalah kinerja dan dedikasi karyawan terhadap Perusahaan dalam proses penilaian (assessment), yang dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang jelas dan terukur. Untuk mendukung renumerasi, juga dikembangkan Sistem Penilaian Kemampuan Karyawan dan Penghargaan Masa Kerja.Tingkat Rotasi Karyawan
Selama 2017, Perusahaan dan Entitas Anak menerima 101 karyawan baru, yang terdiri dari 63 laki-laki dan 38 perempuan. Karyawan yang mengundurkan diri sebanyak 76 orang (terdiri dari 42 laki-laki dan 34 perempuan) atau 11% dari keseluruhan karyawan.Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perusahaan memberikan perhatian yang besar terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam kegiatan operasionalnya. K3 tidak hanya berlaku bagi karyawan Perusahaan, tetapi juga terhadap tenaga kerja kontraktor dan mitra kerja yang bekerja di area operasional. Budaya K3 juga terus ditingkatkan melalui sosialisasi kebijakan K3 kepada karyawan dan mitra Perusahaan. Perusahaan telah menetapkan sebuah instruksi kerja Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). SMK3 Perusahaan disusun sistematis dan terarah sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. SMK3 Perusahaan berisi 3 (tiga) kebijakan, yaitu Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, dan Kebijakan Penggunaan Obat Terlarang dan Alkohol.