Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada Direksi terkait pengelolaan Perusahaan. Untuk menjaga objektivitasnya, Dewan Komisaris tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional tersebut. Pengawasan oleh Dewan Komisaris mencakup pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), pemenuhan ketentuan Peraturan Perusahaan dan Keputusan RUPS, serta kesesuaian pelaksanaan manajemen dan operasional Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib mematuhi Piagam Dewan Komisaris, beserta serangkaian peraturan yang menjadi dasar hukum penyusunan piagam, dan menjalankan standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Piagam Dewan Komisaris disusun sebagai pedoman bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara optimal dan transparan dalam mengawasi kinerja Direksi Perusahaan. Piagam ini juga menjadi pedoman untuk meningkatkan prinsip dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Piagam ini akan dievaluasi secara berkala agar sejalan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.
Kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan Perusahaan sepenuhnya dipegang oleh Direksi. Direksi selalu memastikan bahwa kegiatan operasional Perusahaan selaras dengan tujuan dan nilai-nilai Perusahaan, rencana bisnis yang disusun untuk tahun berjalan, peraturan yang berlaku, dan arahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris, serta prinsip-prinsip GCG.
Sesuai dengan amanat dalam Pasal 35 POJK. No. 33/POJK.04/2014, Perusahaan berkewajiban menyusun Piagam Direksi sebagai pedoman kerja bagi Direksi agar pelaksanaan fungsinya di Perusahaan senantiasa dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip dasar GCG dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya untuk mencapai tujuan Perusahaan.
Piagam ini dibuat juga untuk memberi kejelasan hubungan antara anggota Direksi dengan organ lain Perusahaan agar masing-masing organ dapat melakukan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan optimal dan efektif.