Komite Audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris atas penerapan prinsip-prinsip akuntansi dan proses pelaporan laporan keuangan Perusahaan, kualifikasi, dan independensi auditor Perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didasari oleh nilai-nilai dan etika Perusahaan.
Pembentukan Komite Audit dan pelaksanaan tugasnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Piagam Komite Audit, sebagai pedoman yang disusun selaras dengan peraturan OJK yang berlaku dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris.
Piagam Komite Audit dapat ditinjau secara berkala atau diperbarui apabila dianggap perlu untuk lebih disempurnakan dengan tetap memperhatian ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perusahaan.
Komposisi anggota Komite Audit sesuai dengan Pasal 4 POJK No. 55/POJK.04/2015 paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang merupakan Komisaris Independen dan pihak dari luar Perusahaan. Ketua Komite Audit sebagaimana ketentuan Pasal 5 harus menjabat sebagai Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Masa tugas anggota Komite Audit sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Komisaris Independen menjabat sebagai Ketua Komite Audit dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.