Audit Internal merupakan suatu kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola Perusahaan.
Unit Audit Internal (UAI) dibentuk sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, untuk membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan penilaian yang independen dan objektif. Hal-hal yang masuk ke dalam lingkup pengawasan dan penilaian UAI antara lain pelaksanaan proses harian oleh setiap departemen, efektivitas manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan atas proses tata kelola perusahaan.