Sekretaris Perusahaan berfungsi strategis untuk mengelola tugas dan peran sebagai penghubung yang menjembatani kepentingan antara Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan terutama pemegang saham, otoritas pasar modal, dan masyarakat secara mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab menjaga persepsi publik atas citra Perusahaan dan pemenuhan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris.